Kompetensi Sosial Pengawas Sekolah dan Madrasah
Kompetensi Sosial Pengawas Sekolah atau Madrasah merupakan Salah satu dimensi kompetensi pengawas sekolah/madrasah berdasarkan Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah.
Daftar Isi
Kelima kompetensi lainnya adalah supervisi akademik, supervisi manajerial, evaluasi pendidikan, Penelitian dan Pengembangan, dan kepribadian.
Pengertian Kompetensi Sosial Pengawas Sekolah atau Madrasah
Kompetensi Sosial Pengawas Sekolah/Madrasah kemampuan pengawas sekolah dalam membina hubungan dengan berbagai pihak serta aktif dalam kegiatan organisasi profesi pengawas.
Kompetensi sosial mengindikasikan dua keterampilan yang harus dimiliki pengawas yakni
- keterampilan berkomunikasi baik lisan atau tulisan termasuk keterampilan bergaul dan
- keterampilan bekerja dengan orang lain baik secara individu maupun secara kelompok/ organisasi.
Kompetensi Inti Sosial Pengawas
Berdasarkan Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas sekolah/madrasah. Kompetensi Sosial terdiri dari 2 kompetensi inti, yaitu
- Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
- Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan.
- Regulasi: