Kompetensi pengawas

Kompetensi Supervisi Manajerial Pengawas Sekolah/Madrasah

Kompetensi Supervisi Manajerial merupakan Salah satu dimensi kompetensi pengawas sekolah/madrasah berdasarkan Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah.

Kelima kompetensi lainnya adalah supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, kepribadian, dan sosial.

Pengertian Kompetensi Supervisi Manajerial Pengawas

Kompetensi supervisi manajerial adalah kemampuan pengawas sekolah/madrasah dalam melaksanakan pengawasan mana­jerial yakni menilai dan membina kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain yang ada di sekolah dalam mempertinggi kualitas pengelolaan dan administrasi sekolah.


Kompetensi Inti Supervisi Manajerial Pengawas

Dimensi Kompetensi Supervisi Manajerial terdiri dari 8 kompetensi inti, yaitu

  1. menguasai pengetahuan tentang metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam meningkatkan mutu pendidikan
  2. menguasai teknik menyusun program pengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan sekolah binaan
  3. menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawa­san di sekolah binaannya.
  4. teknik menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawas­an berikutnya pada sekolah binaannya
  5. membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah
  6. membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah
  7. mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan ke-lebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya
  8. memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah mempersiapkan akreditasi sekolahnya.`

Sasaran supervisi manajerial tidak hanya kepala sekolah/madrasah, tapi termasuk guru dan tenaga kependidikan lainnya, seperti laboran, dan pustakawan.

Materi Penunjang Pelaksanaan Supervisi Manajerial

Agar pelaksanaan supervisi manajerial bisa berjalan dengan baik, pengawas madrasah perlu memahami hal berikut:

  • Kompetensi Manajerial Kepala Sekolah/madrasah yang terkait langsung dengan Standar administrasi dan pengelolaan sekolah (Permendiknas No. 13 Tahun 2007)
  • Program dan kegiatan bimbingan konseling di sekolah/madrasah
  • Teori, konsep serta prinsip tentang metode dan teknik supervisi pendidikan
  • Penyusunan program dan praktek pengawasan manajerial.

Sumber: Permendiknas No. 12 Tahun 2007 Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah

Artikel Lain