Kompetensi pengawas

Kompetensi Supervisi Akademik Pengawas Sekolah/Madrasah

Kompetensi supervisi Akademik adalah salah satu dimensi kompetensi dari 6 standar kompetensi pengawas sekolah/madrasah yang telah diatur oleh Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah.

Kelima kompetensi lainnya adalah supervisi manajerial, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, kepribadian, dan sosial.

Pengertian Kompetensi Supervisi Akademik Pengawas Sekolah/Madrasah

Kompetensi Supervisi Akademik pengawas sekolah/madrasah adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akademik yakni menilai dan membina guru dalam rangka mempertinggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya, agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa.

Kompetensi Inti Supervisi Akademik Pengawas Sekolah

Pada Dimensi Kompetensi Supervisi Akademik dinyatakan bahwa pengawas harus memiliki 8 kompetensi sebagai berikut:

  1. Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran.
  2. Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran.
  3. Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
  4. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan atau mata pelajaran
  5. dan Membimbing guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran d
  6. Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran.
  7. Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di atau mata pelajaran
  8. Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran.

Materi untuk penunjang pelaksanaan Supervisi Akademik Pengawas

Sasaran dari Dimensi Kompetensi supervisi akademik adalah adalah guru. Dimana Pengawas madrasah diharapkan memiliki kemampuan dalam membina guru agar dapat meningkatkan mutu proses pembelajaran.

Sehingga materi pembinaannya terkait langsung dengan proses pembelajaran yaitu

  • menentukan materi pokok dalam proses pembelajaran,
  • menyusun silabus dan RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran),
  • pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran yang sesuai dengan karaktekrisitk peserta didik,
  • penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran,
  • menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan pengolahan nilai proses dan hasil pembelajaran serta
  • melaksanakan penelitian tindakan kelas,

Proses pembelajaran yang dikembangkan mengacu kepada 4 standar nasional pendidikan, yaitu

  • Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
  • Standar Isi (SI)
  • Standar Proses
  • Standar Penilaian

Sumber: Permendiknas No. 12 Tahun 2007

Kompetensi Pengawas Lainnya