Kompetensi pengawas

Model Kompetensi Pengawas Sekolah Utama

ruangpengawas.id. Kompetensi Pengawas Sekolah Madya atau ahli Utama berada di level 5. Menurut Kamus Model Kompetensi Pengawas Sekolah, level 5 yaitu membimbing rekan sejawat.

Kamus model Kompetensi merupakan lampiran dari Perdirjen GTK No. 7328 Tahun 2023.

Kompetensi Pengawas Sekolah Ahli Utama

Pada lampiran II dari Perdirjen GTK No. 7328 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah dijelaskan kompetensi bagi Jenjang Jabatan Pengawas Sekolah Ahli Utama.

Kompetensi Pengawas Ahli Utama berada di level tertinggi yaitu 5 level. Berikut penjelasan dan indikator yang menjadi kompetensi pengawas.

1. Kompetensi Kepribadian Pengawas Utama

Deskripsi kompetensi Kepribadian level 5 adalah Membimbing rekan sejawat dengan menggunakan agensi diri untuk menunjukkan kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta
didik.

Adapun indikator kompetensi kepribadian pengawas ada 3, yaitu

  • 5.1 Membimbing rekan sejawat dengan menggunakan agensi diri untuk menunjukkan kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik;
  • 5.2 Membimbing rekan sejawat dengan menggunakan agensi diri dalam penerapan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan
  • 5.3 Membimbing rekan sejawat dengan menggunakan agensi diri dalam penerapan pendampingan kepada kepala sekolah untuk mengoptimalkan layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

2. Kompetensi Sosial Kepribadian Pengawas Sekolah

Deskripsi Kompetensi Sosial level 5 adalah Membimbing rekan sejawat dengan menggunakan agensi diri dalam penerapan kolaborasi dengan kepala sekolah, rekan sejawat, dan masyarakat, serta keterlibatan dengan pemangku kepentingan, organisasi profesi, dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

Indikator kompetensi menurut kamus model Kompetensi pengawas sekolah terdiri dari 3 indikator. Adapun ketiga kategori tersebut dibawah ini.

  • 5.1 Membimbing rekan sejawat dengan menggunakan agensi diri dalam penerapan kolaborasi untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
  • 5.2 Membimbing rekan sejawat dengan menggunakan agensi diri dalam penerapan keterlibatan pemangku kepentingan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
  • 5.3 Membimbing rekan sejawat dengan menggunakan agensi diri dalam keterlibatan pada organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

3. Kompetensi Profesional Pengawas Sekolah

Untuk Kompetisi Profesional level 5 adalah Mengevaluasi pelaksanaan pendampingan kepada kepala sekolah untuk melakukan pengembangan diri, pengembangan satuan pendidikan, dan mengelola implementasi kebijakan pendidikan dalam peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

Indikator kompetensi Profesional terdiri dari 3 indikator, yaitu

  • 5.1 Membimbing rekan sejawat dengan menggunakan agensi diri pada pelaksanaan pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan diri untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik;
  • 5.2 Membimbing rekan sejawat dengan menggunakan agensi diri pada pelaksanaan pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik; dan
  • 5.3 Membimbing rekan sejawat dengan menggunakan agensi diri pada pelaksanaan pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengelola implementasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

Sumber: