Kompetensi pengawas

Model Kompetensi Pengawas Sekolah Madya

ruangpengawas.id. Kompetensi Pengawas Sekolah Madya atau ahli Madya berada di level 4. Menurut Kamus Model Kompetensi Pengawas Sekolah, level 4 yaitu mengevaluasi.

Kamus model Kompetensi merupakan lampiran dari Perdirjen GTK No. 7328 Tahun 2023.

Kompetensi Pengawas Sekolah Ahli Muda

Pada lampiran II dari Perdirjen GTK No. 7328 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah dijelaskan kompetensi bagi Jenjang Jabatan Pengawas Sekolah Ahli Madya.

Kompetensi Pengawas Ahli Madya berada di level 4 dari 5 level yang ada. Berikut penjelasan dan indikator yang menjadi kompetensi pengawas.

1. Kompetensi Kepribadian Pengawas Madya

Deskripsi kompetensi Kepribadian level 4 adalah Mengevaluasi perilaku yang menunjukkan kematangan moral, emosi, dan spiritual sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.

Adapun indikator kompetensi kepribadian pengawas ada 3, yaitu

  • 4.1 Mengevaluasi perilaku yang menunjukkan kematangan moral, emosi, dan spiritual sesuai dengan kode etik;
  • 4.2 Mengevaluasi penerapan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan
  • 4.3 Mengevaluasi penerapan pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengoptimalkan layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

2. Kompetensi Sosial Pengawas Sekolah

Deskripsi Kompetensi Sosial level 4 adalah Mengevaluasi penerapan kolaborasi dengan kepala sekolah, rekan sejawat, dan masyarakat, serta keterlibatan dengan pemangku kepentingan, organisasi profesi, dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

Indikator kompetensi menurut kamus model Kompetensi pengawas sekolah terdiri dari 3 indikator. Adapun ketiga kategori tersebut dibawah ini.

  • 4.1 Mengevaluasi penerapan kolaborasi untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik;
  • 4.2 Mengevaluasi penerapan keterlibatan pemangku kepentingan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik; dan
  • 4.3 Mengevaluasi penerapan keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

3. Kompetensi Profesional Pengawas Sekolah

Untuk Kompetisi Profesional level 4 adalah Mengevaluasi pelaksanaan pendampingan kepada kepala sekolah untuk melakukan pengembangan diri, pengembangan satuan pendidikan, dan mengelola implementasi kebijakan pendidikan dalam peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

Indikator kompetensi Profesional terdiri dari 3 indikator, yaitu

  • 4.1 Mengevaluasi pelaksanaan pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan diri untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik;
  • 4.2 Mengevaluasi pelaksanaan pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik; dan
  • 4.3 Mengevaluasi pelaksanaan pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengelola implementasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

Sumber: