Regulasi Pengawas

Perdirjen GTK No. 7328 Tahun 2023 Model Kompetensi Pengawas Sekolah

ruangpengawas.id. Dirjen GTK Kemendikbudristek telah mengeluarkan peraturan tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah. Perdirjen dengan No. 7328 Tahun 2023 ditetapkan tanggal 12 Desember 2023.

  • a. bahwa dalam rangka mendukung implementasi kebijakan Merdeka Belajar, Pengawas Sekolah harus mampu mendampingi satuan pendidikan dalam melaksanakan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
  • b. bahwa ketentuan terkait model kompetensi kepemimpinan sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/2020 tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru sudah tidak sesuai dengan transformasi peran Pengawas Sekolah dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar sehingga perlu dicabut;
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah;

Mengingat :

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  3. PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang SNP
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah sebagaimana telah diubah dengan PermenPANRB No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan MenPANRB No. 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
  6. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada satuan pendidikan;

Menetapkan :

MEMUTUSKAN:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TENTANG MODEL KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH.

1. Pengertian Istilah di Perdirjen GTK

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

No.Istilah Deskripsi
1Model Kompetensi Pengawas SekolahModel Kompetensi Pengawas Sekolah adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai Pengawas Sekolah.
2Pengawas SekolahPengawas Sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan.
3Kompetensi TeknisKompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
4Satuan PendidikanSatuan Pendidikan adalah taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, sekolah menengah kejuruan luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.
5Direktur JenderalDirektur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.


2. Manfaat Model Kompetensi

Model Kompetensi Pengawas Sekolah digunakan sebagai acuan untuk:

  • a. pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Pengawas Sekolah;
  • b. pengembangan instrumen uji kompetensi perpindahan jabatan ke dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
  • c. pengembangan instrumen uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan Pengawas Sekolah;
  • d. pengembangan instrumen untuk penilaian kinerja Pengawas Sekolah;
  • e. pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Pengawas Sekolah; dan/atau
  • f. kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Pengawas Sekolah.

3. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

(1) Model Kompetensi Pengawas Sekolah disusun sesuai dengan jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah.
(2) Jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ahli Muda;
b. Ahli Madya; dan
c. Ahli Utama.

(1) Model Kompetensi Pengawas Sekolah disusun dengan mengacu pada kamus kompetensi Pengawas Sekolah.

(2) Kamus kompetensi Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. kompetensi;

b. definisi kompetensi;

c. level kompetensi yang terdiri atas:

  • 1) level 1: tingkat penguasaan kompetensi paham;
  • 2) level 2: tingkat penguasaan kompetensi dasar;
  • 3) level 3: tingkat penguasaan kompetensi menengah;
  • 4) level 4: tingkat penguasaan kompetensi mumpuni; dan
  • 5) level 5: tingkat penguasaan kompetensi ahli.

d. deskripsi level; dan

e. indikator kompetensi.

(3) Kamus kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

5. Empat Komponen di Model Kompetensi Pengawas Sekolah

Pasal 5

(1) Model Kompetensi Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memuat:

  • a. kompetensi;
  • b. level kompetensi;
  • c. deskripsi level; dan
  • d. indikator perilaku.

(2) Model Kompetensi Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

6. Pengertian Dan Indikator Kompetensi Pengawas

Pasal 6

(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan Kompetensi Teknis, meliputi:

KompetensiPengertianIndikator
a. kompetensi kepribadian;(2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kemampuan Pengawas Sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.(3) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjukkan dengan indikator:
a. kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik;
b. pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan
c. orientasi berpusat pada peserta didik.
b. kompetensi sosial(4) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b merupakan kemampuan Pengawas Sekolah berkolaborasi dengan kepala sekolah, rekan sejawat, dan masyarakat, serta keterlibatan dengan pemangku kepentingan, organisasi profesi, dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.(5) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditunjukkan dengan indikator:
a. kolaborasi untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik;
b. keterlibatan pemangku kepentingan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik; dan
c. keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
c. kompetensi profesional.(6) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kemampuan Pengawas Sekolah dalam mendampingi kepala sekolah untuk melakukan pengembangan diri, pengembangan satuan pendidikan, dan mengelola implementasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan dalam peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.(7) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditunjukkan dengan indikator:
a. pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan diri untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik;
b. pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik; dan
c. pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengelola implementasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

7. Pengertian Level Kompetensi

Pasal 7

Level kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b menunjukkan representasi tingkat penguasaan kompetensi pada indikator kompetensi berdasarkan kamus kompetensi.

8. Pengertian Deskripsi Level

Pasal 8

Deskripsi level sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan penjelasan tingkat penguasaan kompetensi pada level tertentu.

9. Pengertian Indikator Perilaku

Pasal 9

Indikator perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan perilaku yang memberikan gambaran nyata atas tingkat penguasaan kompetensi pada level tertentu.

10. Panduan Operasional

Pasal 10

Panduan operasional untuk setiap indikator kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.

11. Refleksi Secara Mandiri

Pasal 11

Pengawas Sekolah dapat melakukan refleksi kompetensi secara mandiri dengan menggunakan acuan Model Kompetensi Pengawas Sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

12. Perbelakuan Peraturan

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2023 oleh DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, NUNUK SURYANI

Salinan sesuai dengan aslinya Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Temu Ismail


Sumber: