Regulasi Pengawas

Juknis Angka Kredit Pengawas Sekolah menurut Permendikbud No. 143 Tahun 2014

Juknis Angka Kredit Pengawas Sekolah telah diatur di Permendikbud No. 143 Tahun 2014. Peraturan metnteri tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 11 huruf a Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Permendikbud No. 143 Tahun 2014 ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2014. Ada 4 pasal yang ditetapkan di peraturan ini, disamping lampiran dan format yang tidak terpisahkan dari lembar surat keputusan.

4 Pasal di Permendikbud No. 143 Tahun 2014

Keempat pasal tersebut sebagai berikut:

Pertama: Manfaat Pedoman

  1. Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis merupakan pedoman bagi pengawas sekolah/madrasah, pengelola pendidikan, Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai, dan para pejabat pemangku kepentingan pendidikan.
  2. Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Kedua : Kedudukan Peraturan Sebelumnya

  • Penilaian angka kredit untuk kegiatan unsur utama dan unsur penunjang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Ketiga: Pencabutan SK sebelumnya

  • Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keempat: Waktu Berlaku

  • Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Diundangkan tanggal 17 Oktober 2014

Sistematika Penulisan Juknis Angka Kredit Pengawas Sekolah

Lampiran Juknis angka kredit pengawas sekolah dan madrasah menjelaskan beberapa keputusan, yaitu

  • I. Pendahuluan
    • A. Umum
    • B. Tujuan
    • C. Pengertian
    • D. Ruang Lingkup
    • E. Jenjang Jabatan, Pangkat, Golomgan Ruang, dan Angka Kredit yang Dipersyaratkan
    • F. Bidang Pengawasan, Keduudkan, dan Wilayah Kerja Pengawas Sekolah
  • II. Tugas Pokok, Beban Kerja, dan Pengaturan Tugas Pengawas Sekolah
    • A. Tugas Pokok
    • B. Beban Kerja dan Pengaturan Tugas Pengawasan Sekolah
  • III. Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
  • IV. Tim Penilaian Sekretariat
    • A. Kedudukan tim penilai
    • B. Anggota tim penilai
    • C. Syarat anggota tim penilai
    • D. Sekretariat tim penilai
    • E. Pengangkatan dan pemberhentian anggota tim penilai dan Sekretariat tim penilai
    • F. Tugas tim penilai
    • G. Rincian tugas tim penilai
    • H. Tugas sekretariat tim penilai
    • Tim penilai teknis
  • V. Kelengkapan dan Tata Cara Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit
    • A. Kelengkapan
    • B. Tata cara pengajuan usul penetapan angka kredit
  • VI. Tata cara Penilaian dan Penetapan Angka Kredit
    • A. Tata cara penilaian
    • B. Prestasi kerja pengawas sekolah yang dapat dinilai dengan angka kredit
    • C. Penetapan angka kredit (PAK)
    • D. Perbaikan kesalahan penetapan angka kredit
  • IX. Pengangkatan dalam jabatan pengawas sekolah
    • A. Pejabat yang berwenang
    • B. Pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional pengawas sekolah
  • X. Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
  • XI. Penilaian Prestasi Kerja Pengawas Sekolah
    • Sasaran kerja pegawai (SKP Pengawas sekolah)
    • B. Perilaku kerja
  • XII. Kenaikan Pangkat dan Jabatan Pengawas Sekolah
    • A. Kenaikan pangkat
    • B. Kenaikan jabatan
  • XII. Pembebasan Sementara, Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali dalam dan dari Jabatan Pengawas Sekolah
    • A. Pejabat yang berwenang
    • B. Pembebasan Sementara
    • C. Pengangkatan kembali
    • D. Pemberhentian
    • E. Contoh
  • XII. Pembinaan dan Pengawasan
    • A. Pejabat yang bertanggung jawab
    • B. Bentuk dan sasaran pembinaan dan pengawasan
    • C. Pelaporan
  • XIII. Ketentuan Peralihan

Naskah Juknis Angka Kredit Pengawas Sekolah

Permendikbud No. 143 Tahun 2014 tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya bisa dibaca di bawah ini

SK Permendikbud No. 143 tahun 2014 memiliki 2 lampiran sebagai berikut:


Peraturan Pengawas Lainnya