Model Kompetensi Pengawas

Indikator dan Sub Indikator Kompetensi Pengawas Sekolah

Indikator dan Sub Indikator Kompetensi Pengawas Sekolah.

Indikator kompetensi merupakan perilaku kunci yang esensial dalam sebuah kompetensi. Sementara sub-indikator kompetensi merupakan deskripsi operasional dari tiap-tiap fokus area dalam indikator kompetensi pengawas sekolah yang menunjukkan ketercapaian suatu indikator.

Masing-masing kompetensi memuat tiga indikator kompetensi yang mengikuti urutan penomoran setiap kompetensi. Selanjutnya, setiap indikator kompetensi terdiri atas beberapa sub-indikator yang mengacu pada penomoran setiap lingkup indikator kompetensi

Sub indikator kompetensi pengawas sekolah berdasarkan 3 indikator di setiap kompetensi pengawas sekolah.

  • 1.1.1. Makna, tujuan, dan pandangan hidup berdasarkan prinsip moral dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan peran sebagai pengawas sekolah.
  • 1.1.2. Pengelolaan emosi dalam menjalankan peran sebagai pengawas sekolah.
  • 1.1.3. Penerapan kode etik dalam menjalankan tugas dan peran sebagai pengawas sekolah.
  • 1.2.1. Refleksi untuk perencanaan pengembangan diri dalam peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
  • 1.2.2. Cara adaptif melakukan pengembangan diri untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
  • 1.2.3. Penerapan hasil pengembangan diri untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
  • 1.3.1. Empati terhadap peserta didik dalam pengambilan keputusan pendampingan kepada kepala sekolah.
  • 1.3.2. Respek terhadap hak peserta didik dalam pendampingan kepada kepala sekolah.
  • 1.3.3. Kepedulian terhadap keselamatan dan keamanan peserta didik sebagai individu dan kelompok dalam menjalankan peran sebagai pengawas sekolah.
  • 2.1.1. Komunikasi efektif dengan kepala sekolah untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
  • 2.1.2. Kerja sama dengan seluruh kepala sekolah dampingan dan rekan sejawat untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
  • 2.2.1. Pelibatan pemangku kepentingan dalam pendampingan kepala sekolah untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik
  • 2.2.2. Berkoordinasi secara berkala dengan pemangku kepentingan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
  • 2.3.1. Berpartisipasi aktif dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
  • 2.3.2. Berbagi praktik baik dan karya pendampingan kepada kepala sekolah untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
  • 3.1.1. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengidentifikasi kebutuhan pengembangan diri kepala sekolah.
  • 3.1.2. Pendampingan kepada kepala sekolah untuk menyusun rencana pengembangan diri.
  • 3.1.3. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam melaksanakan pengembangan diri sesuai dengan rencana pengembangan diri.
  • 3.2.1. Pemetaaan komitmen perubahan kepala sekolah dampingan, strategi, dan metode pendampingan pada perencanaan pendampingan satuan pendidikan berbasis profil satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
  • 3.2.2. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam perencanaan program pengembangan satuan pendidikan berbasis profil satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan yang berpusat pada peserta didik.
  • 3.2.3. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan program pengembangan satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
  • 3.3.1. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengkaji kebijakan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
  • 3.3.2. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam implementasi kebijakan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.