Panduan

Panduan Pelaksanaan Model Kompetensi Pengawas Sekolah

KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek telah menerbitkan rangkaian kebijakan guna mendorong transformasi peran pengawas sekolah sebagai pendamping bagi kepala sekolah. Dengan fokus pada tugas baru sebagai pendamping atau teman belajar bagi kepala sekolah, maka pengawas sekolah memerlukan serangkaian kompetensi yang mendukung peran tersebut. Dengan demikian, hadirnya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah beserta dokumen operasional Model Kompetensi Pengawas Sekolah menjadi momentum yang amat penting.

Direktorat Jenderal GTK bekerja sama dengan berbagai pihak dalam merancang model kompetensi pengawas sekolah. Rancangan ini merujuk pada berbagai literatur dan standar kompetensi pengawas sekolah dari negara-negara lain. Dengan harapan bahwa model kompetensi ini dapat memberikan landasan yang kuat, sehingga pengawas sekolah Indonesia dapat dilengkapi memiliki kompetensi yang tidak hanya sesuai dengan tuntutan nasional, tetapi juga relevan secara global.

Panduan Operasional Model Kompetensi Pengawas Sekolah disusun sebagai dokumen operasional yang berisi deskripsi fokus area dari masing-masing indikator kompetensi pengawas sekolah, yakni kompetensi profesional, kepribadian, dan sosial, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah.

B. Pengorganisasian Model Kompetensi Pengawas Sekolah​
C. Kerangka Operasional Model Kompetensi Pengawas Sekolah​
  • Kompetensi Kepribadian
    • 1.1. Kematangan moral, emosi dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik
    • 1.2. Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi
    • 1.3. Orientasi berpusat pada peserta didik
  • Kompetensi Sosial
    • 2.1. Kolaborasi untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik
    • 2.2. Keterlibatan pemangku kepentingan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik
    • 2.3. Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik
  • Kompetensi Profesional
    • 3.1. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan diri untuk peningkatan
      mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik
    • 3.2. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik
    • 3.3. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengelola implementasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik