Model Kompetensi Pengawas

5 Level Kompetensi Pengawas Sekolah

Level Kompetensi pengawas sekolah di panduan pelaksanaan model kompetensi pengawas sekolah berdasarkan Perdirjen GTK No. 7328 Tahun 2023.

Level kompetensi merepresentasikan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap sub-indikator untuk masing-masing indikator kompetensi yang melingkupi setiap kompetensi teknis pengawas sekolah. Level yang dimaksud terdiri atas lima tingkat. Penjelasan mengenai tingkat penguasaan kompetensi, mulai dari level terendah sampai dengan tertinggi, adalah sebagai berikut:

Pemaknaan level penguasaaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan pengawas sekolah memahami pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam pengelolaan diri, pengelolaan relasi, serta pengelolaan pendampingan terhadap kepala sekolah untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berorientasi pada peserta didik.

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan pengawas sekolah menerapkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam pengelolaan diri, pengelolaan relasi, serta pengelolaan pendampingan terhadap kepala sekolah untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berorientasi pada peserta didik.

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan pengawas sekolah menganalisis pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam strategi pengelolaan diri, pengelolaan relasi, serta pengelolaan pendampingan terhadap kepala sekolah untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berorientasi pada peserta didik.

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan pengawas sekolah mengevaluasi hasil analisis untuk mengembangkan pengetahuan tentang prinsip- prinsip teori dan praktik dalam strategi pengelolaan diri, pengelolaan relasi, serta pengelolaan pendampingan terhadap kepala sekolah untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berorientasi pada peserta didik.

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan pengawas sekolah membimbing rekan sejawat dengan agensi diri  untuk mengembangkan dan menggunakan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori  dan praktik dalam strategi pengelolaan diri, pengelolaan relasi, serta pengelolaan pendampingan terhadap kepala sekolah untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berorientasi pada peserta didik.