Pengertian 3 Kompetensi Pengawas Sekolah
Pengertian Kompetensi Pengawas Sekolah. Model Kompetensi Pengawas Sekolah terdiri dari beberapa komponen yang saling terkait, yaitu kompetensi, indikator, sub-indikator, dan level kompetensi. Komponen-komponen ini dapat disusun dan diorganisasikan sebagai berikut:
Daftar Isi
Pengertian 3 Kompetensi Pengawas Sekolah
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, pengawas sekolah termasuk dalam kategori tenaga kependidikan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, kompetensi tenaga kependidikan terdiri atas:
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian, yakni kemampuan pengawas sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.
2. Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial, yakni kemampuan pengawas sekolah berkolaborasi dengan kepala sekolah, rekan sejawat, dan masyarakat, serta keterlibatan dengan pemangku kepentingan, organisasi profesi, dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional, yakni kemampuan pengawas sekolah dalam mendampingi kepala sekolah untuk melakukan pengembangan diri, pengembangan satuan pendidikan, dan mengelola implementasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan dalam peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.