Regulasi Pengawas

Permendiknas 12 Tahun 2007 Standar Pengawas Sekolah atau Madrasah

Permendiknas 12 Tahun 2007 mengatur standar kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah atau madrasah. Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

  1. Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan.
  2. Kriteria minimal untuk menjadi pengawas satuan pendidikan meliputi:
    1. Berstatus sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi;
    2. memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan;
    3. lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan.
  3. Kriteria pengawas suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Sistematika Penulisan Permendiknas 12 Tahun 2007

Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah terbagi dua, yaitu lembar surat keputusan dan lampiran. Lampiran berisi rincian dari standar kualifikasi dan kompetensi. Berikut sistematika penulisannya:

A. KUALIFIKASI

Kualifikasi pengawas berdasarkan jenjang pendidikan yang dikelompokan menjadi dua, yaitu:

  1. Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
  2. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)

B. KOMPETENSI

Kompetensi pengawas sekolah/madrasah terbagi menjadi 3 kategori , yaitu

  1. Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
  2. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Pengawas Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, atau Seni Budaya)
  3. Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, Seni Budaya, Teknik dan Industri, Pertanian dan Kehutanan, Bisnis dan Manajemen, Pariwisata, Kesejahteraan Masyarakat, atau Seni dan Kerajinan)

Naskah Permendiknas 12 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah dapat dibaca di bawah ini:

untuk download peraturan tersebut, dapat menggunakan link ini

Regulasi Pengawas Sekolah atau Madrasah Lainnya