Kompetensi pengawas

Kompetensi Penelitian dan Pengembangan Pengawas Sekolah/Madrasah

Kompetensi Penelitian dan Pengembangan Pengawas Sekolah atau Madrasah merupakan Salah satu dimensi kompetensi pengawas sekolah/madrasah berdasarkan Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah.

Kelima kompetensi lainnya adalah supervisi akademik, supervisi manajerial, evaluasi pendidikan, kepribadian, dan sosial.


Pengertian Kompetensi Penelitian dan Pengembangan Pengawas Sekolah atau Madrasah

Kompetensi penelitian dan pengembangan adalah kemampuan pengawas sekolah/madrasah dalam merencanakan dan melaksanakan penelitian pendidikan/pengawasan serta menggunakan hasil-hasilnya untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

Kompetensi Inti Penelitian dan Pengembangan Pengawas

Dimensi kompetensi penelitian dan pengembangan terdiri atas 8 kompetensi inti yakni:

  1. menguasai berbagai pendekatan, jenis dan metode penelitian dalam pendidikan.
  2. menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karir profesinya
  3. menyusun proposal penelitian pendidikan baik penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif
  4. melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan dan perumusan kebijakan pendi­dikan yang bermanfaat bagi tugas pokok dan tanggung­jawabnya
  5. mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif
  6. menulis karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan
  7. menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan
  8. memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah.

Penelitian adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah, menafsirkan dan menyimpulkan data dan informasi untuk memecahkan masalah praktis dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

Penelitian merupakan metode ilmiah yakni memecahkan masalah dengan menggunakan logika berpikir yang didukung oleh data empiris. Logika berpikir terlihat dalam prosesnya dengan menempuh langkah-langkah yang sistematis mulai dari pengumpulan data, mengolah dan menafsirkan data, menguji data sampai menarik kesimpulan. Data dikatakan empiris sebab menggambarkan apa yang terjadi di lapangan.

Materi yang perlu dikuasai Pengawas Sekolah dan Madrasah

Dalam kompetensi penelitian materi yang perlu dikuasai pengawas sekolah antara lain

  • pendekatan, metode dan jenis penelitian,
  • merencanakan dan melaksa­nakan penelitian,
  • mengolah dan menganalisis data,
  • menulis laporan hasil penelitian sebagai karya tulis ilmiah serta
  • memanfaatkan hasil-hasil penelitian.

Kompetensi penelitian bagi pengawas bermanfaat ganda yakni

  • manfaat untuk dirinya sendiri agar dapat menyusun karya tulis ilmiah (KTI) berbasis penelitian dan
  • manfaat untuk membina guru dan kepala sekolah dalam hal merencanakan dan melaksanakan penelitian khususnya penelitian tindakan kelas (PTK) atau penelitian tindakan sekolah (PTS).

Sumber: Permendiknas No. 12 Tahun Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah

Artikel Kompetensi lainnya