Kompetensi Kepribadian Pengawas Sekolah dan madrasah
Kompetensi Kepribadian Pengawas Sekolah atau Madrasah merupakan Salah satu dimensi kompetensi pengawas sekolah/madrasah berdasarkan Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah. Bahkan Kompetensi Kepribadian dan Sosial menjadi kompetensi yang ada di guru dan kepala madrasah.
Daftar Isi
Kelima kompetensi lainnya adalah supervisi akademik, supervisi manajerial, evaluasi pendidikan, Penelitian dan Pengembangan, dan sosial.
Pengertian Kompetensi Kepribadian Pengawas Sekolah
Kompetensi kepribadian pengawas sekolah/madrasah adalah kemampuan pengawas sekolah dalam menampilkan dirinya atau performance diri sebagai pribadi yang:
- bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas pokoknya
- kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah
- ingin tahu hal-hal baru tentang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
- memiliki motivasi kerja dan bisa memotivasi orang lain dalam bekerja
Makna dari kompetensi kepribadian sebagaimana dikemukakan di atas adalah sikap dan perilaku yang ditampilkan pengawas madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengandung empat karakteristik di atas. Artinya pribadi pengawas sekolah harus tampil beda dengan sosok pribadi yang lain dalam hal tanggung jawab, kreatifitas, rasa ingin tahu dan motivasi dalam bekerja. Sosok pribadi tersebut diharapkan menjadi kebiasaan dalam perilakunya.
Intinya pengawas diharapkan memiliki 4 karakter yang dapat mendukung pelaksanaan kepengawasan. Keempat karakter tersebut adalah
- Tanggung Jawab
- Pengawas memiliki tanggung jawab terhadap tugas dan profesinya.
- Kreatif
- Pengawas kreatif dibutuhkan oleh satuan pendidikan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas
- Rasa Ingin Tahu
- Pengawas perlu memiliki rasa ingin tahu tentang 3 hal yaitu pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
- Motivasi Diri
- Pengawas mampu memotivasi diri juga memotivasi guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan
Kompetensi Inti Kepribadian Pengawas
Berdasarkan Permendiknas No. 12 Tahun 2007 Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah, Kompetensi Inti Kepribadian pengawas sekolah terdiri dari 4, yaitu
- Memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan.
- Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.
- Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggungjawabnya.
- Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan.
- Regulasi: