Kompetensi pengawas

3 Kompetensi Pengawas Sekolah Terbaru

ruangpengawas.id. Kompetensi Pengawas Sekolah mengalami perubahan setelah keluar Perdirjen GTK No. 7328 Tahun 2023. Perubahan dilakukan untuk mendukung implementasi kebijakan Merdeka Belajar dan peran baru sebagai mendampingi satuan pendidikan dalam melaksanakan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Regulasi: Perdirjen GTK No. 7328 Tahun 2023 Model Kompetensi Pengawas Sekolah

Kebijakan Merdeka Belajar merupakan langkah untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila. Profil Pelajar Pancasila merupakan perwujudan dari tujuan pendidikan nasional. Enam Profil Pelajar Pancasila yaitu:

  1. Berimaan, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan Berakhlak Mulia
  2. Berkebhinekaan Global
  3. Gotong Royong
  4. Mandiri
  5. Kreatif
  6. Bernalar Kritis

Adapun peran baru pengawas sekolah sebagai pendamping ditetapkan oleh Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Penddidikan.

Pendampingan adalah kegiatan Pengawas Sekolah membersamai Kepala Sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.

Berdasarkan Perdirjen GTK No. 7328 Tahun 2023, Kompetensi Pengawas Sekolah yang baru terdiri dari 3 kompetensi yaitu

a. kompetensi kepribadian

Kompetensi kepribadian sebagaimana merupakan kemampuan Pengawas Sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.

Adapun indikator dari Kompetensi kepribadian terdiri dari 3 indikator, yaitu:

  1. kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik
  2. pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan
  3. orientasi berpusat pada peserta didik.

Baca: Indikator Kompetensi Kepribadian per Level

b. kompetensi sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan Pengawas Sekolah berkolaborasi dengan kepala sekolah, rekan sejawat, dan masyarakat, serta keterlibatan dengan pemangku kepentingan, organisasi profesi, dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

Jumlah indikator Kompetensi sosial sama dengan kepribadian terdiri dari 3 indikator, yaitu:

  1. kolaborasi untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik
  2. keterlibatan pemangku kepentingan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik; dan
  3. keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

Baca: Indikator Kompetensi Sosial Per Level

c. kompetensi profesional.

Kompetensi profesional merupakan kemampuan Pengawas Sekolah dalam mendampingi kepala sekolah untuk melakukan pengembangan diri, pengembangan satuan pendidikan, dan mengelola implementasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan dalam peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

Adapun indikator Kompetensi profesional terdiri dari 3 indikator, yaitu:

  1. pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan diri untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik;
  2. pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik; dan
  3. pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengelola implementasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

Baca: Indikator Kompetensi Profesional Per Level


Sumber : BukuYunandra.com