Konsep Pengawasan

4 Tujuan Pendampingan Pengawas Sekolah

RuangPengawas.ID. Tujuan pendampingan pengawas sekolah sebagai bentuk fungsi pengawasan menjadi penting. Karena transformasi peran pengawas bisa berjalan dengan baik jika diketahui sebab perlunya transformasi.

Perdirjen GTK No. 5831 Tahun 2023 di lampiran menekankan bahwa Karakteristik utama dalam penerapan kebijakan merdeka belajar dalam Satuan Pendidikan adalah kolaborasi aktif antara Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, warga Satuan Pendidikan dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar yang berpihak pada peserta didik dan sesuai arah tujuan profil pelajar Pancasila.

Kata kunci di pertanyaan di atas adalah kolaborasi. Artinya pengawas dituntut memiliki kemampuan kolaborasi dengan semua pihak yang terlibat di satuan pendidikan.

Istilah kolaborasi menjadi salah satu prinsip dari 7 prinsip pendampingan pengawas.

Baca: Prinsip Pendampingan Pengawas Sekolah Bentuk Transformasi Peran

Pasal 4 ayat 1 di Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023 menjelaskan 4 tujuan dari kegiatan pendampingan sebagai tugas pengawas dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar.

Adapun keempat tujuan itu adalah

Menciptakan budaya kolaborasi dengan Kepala Sekolah, warga Satuan Pendidikan, dan masyarakat secara berkelanjutan dalam mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;

Mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;

Membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan

Meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.


Regulasi: Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023 Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar di Satuan Pendidikan