Konsep Pengawasan

Cara Pengawas Sekolah Mencapai Tujuan Pendampingan

RuangPengawas.id. Pasal 4 Ayat 2 menjelaskan Cara pengawas sekolah mencapai tujuan pendampingan pada satuan pendidikan.

Istilah pendampingan menjadi kata kunci sebagai peran baru pengawas sekolah dan pengawas madrasah.

Pendampingan adalah kegiatan Pengawas Sekolah membersamai Kepala Sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan. (Pasal 1 ayat 4)

Transformasi peran pengawas sekolah dan madrasah perlu dilakukan untuk mendukung implementasi kebijakan merdeka belajar pada satuan pendidikan.

Baca: Tujuan Pendampingan Pengawas Sekolah dalam Kebijakan Merdeka Belajar

Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023 menjelaskan cara yang dapat dilakukan oleh pengawas sekolah dalam rangka mencapai tujuan dari kegiatan pendampingan.

Berdasarkan pasal 4 ayat 1, Tujuan kegiatan pendampingan ada 4 yaitu Budaya Kolaborasi, lingkungan belajar yang kondusif, Budaya Refleksi, dan Kualitas Proses dan Hasil Belajar.

Berikut ini 7 cara yang dapat dilakukan oleh pengawas sekolah dan pengawas madrasah untuk mencapai 4 tujuan kegiatan pendampingan.

a. mendampingi Kepala Sekolah dalam menyusun rencana program kerja dan anggaran Satuan Pendidikan berdasarkan kebijakan perencanaan berbasis data pada rapor pendidikan;

b. mendampingi Kepala Sekolah dalam melaksanakan program kerja Satuan Pendidikan dengan menggunakan strategi, metode, dan umpan balik sesuai kebutuhan masing-masing Satuan Pendidikan;

c. membersamai Kepala Sekolah dalam mengembangkan kurikulum operasional Satuan Pendidikan dan perencanaan pembelajaran sesuai profil Satuan Pendidikan yang berpusat pada peserta didik;

d. memberikan umpan balik secara berkala kepada Kepala Sekolah berdasarkan hasil refleksi pelaksanaan program Satuan Pendidikan untuk memastikan peningkatan kualitas pembelajaran;

e. mendorong evaluasi implementasi pembelajaran guru dan Kepala Sekolah melalui proses refleksi atas ketercapaian kompetensi literasi dan numerasi serta profil pelajar Pancasila sesuai standar kompetensi lulusan;

f. mendorong Kepala Sekolah untuk memberdayakan Komunitas Belajar pada Satuan Pendidikan; dan

g. memfasilitasi Kepala Sekolah dalam mempelajari dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam rangka transformasi pembelajaran pada Satuan Pendidikan.


Sumber: Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023 Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan