Prinsip Pendampingan Pengawas Sekolah Bentuk Transformasi Peran
RuangPengawas.id. Berdasarkan regulasi terbaru, terjadi transformasi peran pengawas menjadi pendamping. Kegiatan Pendampingan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagai implementasi kebijakan merdeka belajar.
Daftar Isi
Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 1, mendefinisikan bahwa Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan Pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan.
Pendampingan adalah kegiatan Pengawas Sekolah membersamai Kepala Sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.
Regulasi: Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023 Peran Pengawas Sekolah dalam Kebijakan Merdeka Belajar
“Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan Pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan.”
Prinsip Pendampingan Pengawas Sekolah
Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023, pasal 3 menyebutkan 7 prinsip yang menjadi acuan pengawas dalam kegiatan pendampingan satuan pendidikan.
Prinsip-prinsip tersebut dapat dielaborasikan sebagai berikut:
1. Profesional
Bahwa pendampingan dilakukan dengan mengedepankan etika profesional, dedikasi tinggi atas pekerjaan, akuntabilitas dan bebas dari konflik kepentingan, dengan tujuan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas secara berkelanjutan pada satuan pendidikan.
2. Terencana dan Strategis
Bahwa pendampingan senantiasa didahului dengan analisis yang rasional dan objektif, mampu dipertanggungjawabkan secara kaidah Keilmuan dan pendidikan, dengan memuat tujuan-tujuan yang terukur guna dicapai dalam satuan waktu tertentu yang ditetapkan.
3. Bertahap dan Mandiri
Bahwa pendampingan Dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan dan komitmen perubahan kepala sekolah, agar dapat secara mandiri memberdayakan inisiatif dukungan yang tersedia, seperti komunitas belajar.
4. Kolaborasi
Bahwa pendampingan dijalankan dengan proses partisipasi yang bermakna dengan kepala sekolah, guru, dan warga satuan pendidikan lainnya, untuk mencapai visi dan tujuan bersama.
5. Asimetris
Bahwa pendampingan senantiasa dilaksanakan dengan memperhatikan perbedaan (diferensiasi) kondisi, karakteristik, kebutuhan, serta kesiapan masing-masing satuan pendidikan dalam melaksanakan program sekolah, sehingga berjalan inklusif.
6. Kesetaraan
Bahwa pendampingan senantiasa dilaksanakan dengan memperhatikan perbedaan (diferensiasi) kondisi, karakteristik, kebutuhan, serta kesiapan masing-masing satuan Bahwa peran pendampingan dijalankan dengan mengedepankan sikap saling menghormati dan menyetarakan relasi antara pengawas sekolah dan kepala sekolah dampingan, dengan mengubah pola berpikir dari atasan-bawahan (subordinasi) menjadi teman belajar. dalam melaksanakan program sekolah, sehingga berjalan inklusif.
7. Evaluasi Berbasis Data.
Bahwa kegiatan pendampingan senantiasa Dilakukan dengan berbasiskan data atau kajian mendalam atas area yang perlu diperbaiki, sesuai hasil refleksi yang berkelanjutan.
Sumber: Petunjuk Teknis Siklus Pendampingan Pengawas