Konsep Pengawasan

Tugas Pengawasan Madrasah Menurut Standar Pengelolaan No. 47 Tahun 2023

RuangPengawas.id. Tugas Pengawasan Madrasah Terbaru diatur oleh Permendikbukristek No. 47 Tahun 2023 tentang standar Pengelolaan pada PAUD dan Dikdasmen. Pembahasan pengawasan ada di bab IV pasal 19.

Peraturan menteri ini menggantikan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Pengawasan kegiatan pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan secara transparan, akuntabel dan peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan agar penyelenggaraan pendidikan efektif dan efisien. (pasal 19)

Kegiatan Pengawasan Madrasah atau Satuan Pendidikan

Pada pasal 20 menjelaskan bahwa pengawasan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi.

  • Pemantauan dilakukan terhadap program kerja yang telah dirancang untuk memastikan kegiatan pendidikan terlaksana sesuai dengan tujuan.
  • Supervisi dilakukan dalam bentuk pemberian saran atau rekomendasi, pembimbingan, pendampingan, dan pembinaan untuk umpan balik kegiatan pendidikan secara berkelanjutan.
  • Evaluasi dilakukan sebagai proses penilaian secara kolaboratif terhadap kegiatan pendidikan yang telah dilaksanakan untuk menjadi dasar penyusunan perencanaan kegiatan pendidikan.

Pelaksana Tugas Pengawasan Madrasah Terbaru

Pasal 21 menjelaskan bahwa Pengawasan kegiatan pendidikan dilaksanakan oleh:

  1. kepala Satuan Pendidikan;
  2. komite sekolah/madrasah;
  3. pemerintah pusat; dan
  4. pemerintah daerah.

Berdasarkan pasal tersebut, kata Pengawas Madrasah tidak tertulis sebagai pelaksana tugas pengawasan madrasah.

1. Kepala Satuan Pendidikan

Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan pemantauan dan supervisi terhadap:

  1. proses pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran untuk memastikan tercapainya tujuan pembelajaran dan proses pembelajaran yang berpusat pada Peserta Didik;
  2. pelaksanaan tugas dan fungsi Tenaga Kependidikan, mengembangkan kompetensi, dan upaya melakukan refleksi pembelajaran untuk perbaikan berkelanjutan;
  3. penyediaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana untuk peningkatan kualitas proses dan hasil pembelajaran; dan
  4. pengelolaan dan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Komite Sekolah/ Madrasah

Komite sekolah/madrasah melaksanakan pemantauan terhadap kualitas layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah melaksanakan supervisi dan evaluasi terhadap:

  1. pengembangan serta pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran;
  2. pemenuhan kebutuhan, distribusi, pengembangan kompetensi, dan kinerja Tenaga Kependidikan;
  3. penyediaan, pemanfaatan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
  4. pengelolaan dan penggunaan anggaran Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat melaksanakan evaluasi terhadap:

  1. pengembangan serta pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran;
  2. pemenuhan kebutuhan, pengendalian formasi, pemindahan lintas provinsi, pengembangan kompetensi, dan pembinaan karier Tenaga Kependidikan;
  3. penyediaan sarana dan prasarana; dan
  4. penggunaan anggaran Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    undangan.

Sumber: Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 Standar Pengelolaan pada PAUD dan Dikdasmen